GNTV INDONESIA || Maraknya pemberitaan terkait aktivitas PETI atau pertambangan Emas Tanpa Izin akhir - akhir ini tentu sedikit mendorong kita untuk mencari tau terkait aturan serta Sanksi terhadap PETI tersebut, maka mari kita simak sedikit aturan serta sanksi bagi pelaku PETI. Berdasarkan hukum positif yang berlaku, pertambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU 4/2009 dan perubahannya. Terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU 4/2009 dan perubahannya, yaitu sanksi administrative, sanksi pidana, dan sanksi tambahan.
Sanksi administratif bagi pelaku pertambangan ilegal berupa:
- peringatan tertulis;
- denda
- penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
- pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
Jadi, sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan, atas pelanggaran beberapa ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 151 ayat (2) UU 3/2020.
Sedangkan sanksi pidana dapat dijatuhkan terhadap pelanggar Pasal 158 s.d. Pasal 161B UU 3/2020, Pasal 39 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 162 UU 3/2020, Pasal 163 UU 4/2009, dan Pasal 164 UU 3/2020.
Sebagai contoh, Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Berikut adalah isi Pasal 35/2020 selengkapnya:
- Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
- nomor induk berusaha;
- sertifikat standar; dan/atau
- izin.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- IUP;
- IUPK;
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- IPR;
- SIPB;
- izin penugasan;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan;
- IUJP; dan
- IUP untuk Penjualan.
- Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:
- perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
- kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Maka berdasarkan ini tentu kita berharap segala bentuk yang mana diduga melawan hukum sekiranya APH dapat segera mengambil langkah tegas agar segala bentuk yang merugikan masyarakat dan negara dapat di cegah dengan baik.
Reddd///