• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Viral di TikTok, Diduga Kapolsek Sepauk dan Kapolsek Tempunak Terlibat PETI di Bukit Moran — Bukit Rengas

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-15T04:24:04Z




    GNTV INDONESIA, SINTANG ||  Sebuah video yang beredar di akun TikTok @manusiakusut kembali menyorot aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk yang merambah hingga Bukit Rengas, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Lokasi yang diduga menjadi titik kegiatan PETI berada di area hutan lindung,unggahan tersebut menduga keterlibatan dua pejabat kepolisian setempat, yakni  oknum Kapolsek Sepauk IPTU A H dan oknum Kapolsek Tempunak IPTU R S, dalam “membiarkan” atau “mendukung” praktik PETI di wilayah tersebut.Meski aktivitas PETI di kawasan itu telah beberapa kali menjadi sorotan media online, penegakan hukum dinilai belum maksimal.

    TikTok viral memunculkan pertanyaan apakah aparat penegak hukum setempat benar-benar tidak mengetahui praktik ilegal itu, atau sengaja menutup mata.

    Konfirmasi dari Kapolsek Sepauk saat dikonfirmasi, oknum Kapolsek Sepauk IPTU A H diduga membenarkan adanya aktivitas PETI pada musim hujan,"info kemarau kosong di sana bg..., ujar singkat Kapolsek kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2026.

    Pernyataan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan oknum tidak disampaikan dalam keterangan tersebut.

    upaya konfirmasi ke pada oknum Kapolsek Tempunak IPTU R S masih berlangsung, terkait dugaan yang beredar namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.

    Dampak lingkungan dan hukum Aktivitas PETI di hutan lindung menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat.

    Warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Sintang, untuk mengambil tindakan tegas agar tidak ada pembiaran yang berisiko menimbulkan korban jiwa, tanah longsor, dan kerusakan kawasan hutan lindung yang dapat berpotensi menimbulkan bencana ekologis.


    Secara hukum, PETI merupakan tindak pidana. Pasal 158 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyatakan setiap orang yang menjalankan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10.000.000.000.


    Masyarakat dan pihak terkait mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera menindak aktivitas PETI ini demi kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.

    Selain merugikan negara, PETI juga merugikan perusahaan yang memiliki izin resmi dan dapat menurunkan iklim investasi di daerah.

    Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

    Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +