GNTV INDONESIA, JAKARTA || Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia berlangsung dalam rangkaian tahapan yang sangat singkat. Komjen Pol. Suyudi Ario Seto diusulkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Kapolri melalui surat yang diterima pimpinan DPR RI pada 30 September 2026.
Sehari setelah surat presiden diterima, Kamis (1/10/2026) pagi, Komisi III DPR RI langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan visi “Polri Bersama Masyarakat”. Setelah pemaparan, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Sejumlah laporan menyebut tidak terdapat sesi pendalaman atau tanya jawab dengan anggota Komisi III sebelum keputusan aklamasi diambil.
Proses kemudian berlanjut ke Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Dalam rapat tersebut, DPR RI menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Setelah memperoleh persetujuan DPR, proses pergantian pimpinan Polri langsung memasuki tahap pelantikan. Presiden Prabowo Subianto kemudian melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dengan demikian, rangkaian pergantian Kapolri berlangsung dalam waktu kurang dari dua hari sejak surat presiden diterima DPR: Surpres diterima 30 September, uji kelayakan dan persetujuan Komisi III pada 1 Oktober pagi, persetujuan rapat paripurna, hingga pelantikan oleh Presiden pada hari yang sama.
Suyudi kini resmi memimpin Korps Bhayangkara menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Dalam pelantikan yang sama, Presiden juga melantik Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri.
Red


