• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Solar Subsidi Di SPBU 64.791.02 Alianyang Singkawang Disorot...! Jatah 15 Liter Dipertanyakan, Eki Barlianta SH Desak Pertamina Dan BPH Migas Turun Tangan

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-15T10:58:35Z

     


    GNTV INDONESIA, SINGKAWANG KALIMANTAN BARAT || Kebijakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di salah satu SPBU di Jalan Alianyang, Kota Singkawang, kembali menjadi sorotan. Keluhan sopir ekspedisi terkait pembatasan pengisian yang disebut hanya 15 liter memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan, transparansi pelayanan, serta kepastian aturan distribusi BBM bersubsidi.


    Persoalan ini mendapat perhatian dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang, Eki Barlianta, S.H. Ia menilai keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha transportasi dan konsumen.


    Menurut Eki, pengelola SPBU harus mampu menjelaskan secara terang dasar pembatasan pengisian solar subsidi, termasuk apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan kuota, ketentuan konsumen pengguna, hasil verifikasi administrasi, atau kebijakan operasional tertentu.


    “Kalau benar ada pembatasan pengisian solar subsidi hanya 15 liter bagi kendaraan ekspedisi tertentu, pertanyaannya sederhana: apa dasar aturannya, siapa yang menetapkan, dan bagaimana ketentuan itu diterapkan? Jangan sampai masyarakat hanya menerima pembatasan tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas,” tegas Eki Barlianta.



    Eki Barlianta Sekjen Aliansi LSM Perintis Singkawang: Jangan Ada Ketidakjelasan Dalam Pelayanan BBM Subsidi


    Eki menegaskan, penyaluran BBM subsidi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pengelola SPBU perlu memastikan bahwa pelayanan kepada konsumen dilaksanakan berdasarkan kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Ia mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan. Namun, keluhan yang disampaikan sopir ekspedisi patut ditindaklanjuti agar masyarakat mengetahui alasan pembatasan tersebut.


    “Subsidi merupakan kebijakan pemerintah yang memiliki aturan dan sasaran penerima. Karena itu, setiap pembatasan harus mempunyai dasar yang jelas. Jika memang ada ketentuan tertentu, sampaikan kepada konsumen secara terbuka. Jika ada persoalan dalam penerapannya, evaluasi dan benahi,” ujarnya.


    Menurut Eki, keterbukaan informasi menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi adanya perbedaan perlakuan terhadap kendaraan yang hendak mengisi solar subsidi.


    Ia juga meminta agar mekanisme pelayanan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi pengemudi yang harus memperhitungkan kebutuhan bahan bakar untuk perjalanan antarkabupaten.



    Sopir Ekspedisi Keluhkan Pengisian Hanya 15 Liter


    Sebelumnya, seorang sopir ekspedisi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan pembatasan pengisian solar subsidi yang disebut hanya 15 liter di SPBU Jalan Alianyang.


    Sopir tersebut mengungkapkan bahwa kendaraan ekspedisi melayani pengiriman barang ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sanggau dan wilayah Nanga Pinoh. Perjalanan jarak jauh membutuhkan perencanaan bahan bakar yang disesuaikan dengan rute dan kondisi operasional.


    Ia menyebut sebagian kendaraan baru kembali ke Singkawang setelah dua hingga tiga hari perjalanan.


    “Kalau hanya 15 liter, bagaimana kawan-kawan ini bisa mencari rezeki? Kami mengangkut barang ke luar kota, jaraknya jauh, dan belum tentu setiap hari pulang ke Singkawang,” ungkap sopir tersebut.


    Ia khawatir keterbatasan pengisian dapat meningkatkan biaya operasional. Narasumber juga menyebut adanya harga solar yang mencapai Rp17.000 per liter di tengah perjalanan. Namun, angka tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum diverifikasi secara independen.


    Jika biaya bahan bakar meningkat, pelaku usaha ekspedisi berpotensi menghadapi tambahan pengeluaran yang dapat memengaruhi biaya pengiriman barang.


    Meski demikian, kelayakan kendaraan ekspedisi untuk memperoleh solar subsidi tetap harus diperiksa berdasarkan kategori konsumen pengguna, persyaratan yang berlaku, dan mekanisme penyaluran BBM subsidi.


    Jalur Masuk dan Keluar SPBU Ikut Dipertanyakan

    Selain pembatasan volume pengisian, sopir tersebut turut mempertanyakan pengaturan antrean dan penggunaan jalur kendaraan di area SPBU.


    Menurut keterangannya, terdapat kendaraan tertentu yang diduga masuk atau berhenti pada jalur yang seharusnya digunakan untuk keluar. Sementara itu, kendaraan lain harus mengikuti antrean dan pembatasan pengisian.


    Eki Barlianta meminta pengelola SPBU memberikan penjelasan mengenai tata tertib antrean, jalur masuk dan keluar, serta mekanisme pelayanan yang diterapkan.


    “Pengaturan antrean harus jelas dan dipahami semua konsumen. Jangan sampai muncul kesan ada perbedaan perlakuan. Kalau ada jalur khusus atau mekanisme tertentu, jelaskan apa dasar dan ketentuannya agar tidak menimbulkan polemik,” tegasnya.


    Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah persoalan tersebut benar terjadi dan apakah pengaturan lalu lintas kendaraan di area SPBU sudah sesuai dengan prosedur operasional.


    Dugaan perbedaan perlakuan dan penggunaan jalur sebagaimana disampaikan narasumber masih memerlukan verifikasi langsung dari pihak pengelola SPBU.



    Perpres 191 Tahun 2014 Menjadi Salah Satu Rujukan

    Dalam distribusi BBM subsidi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya menjadi salah satu rujukan pengaturan jenis BBM tertentu dan konsumen pengguna.


    Penyaluran solar subsidi juga berkaitan dengan ketentuan mengenai kategori penerima, persyaratan administrasi, serta mekanisme pengendalian distribusi yang berlaku.


    Karena itu, pembatasan pengisian 15 liter tidak dapat langsung dinyatakan melanggar aturan tanpa mengetahui dasar kebijakan dan kondisi penerapannya. Demikian pula, kendaraan ekspedisi tidak otomatis berhak memperoleh solar subsidi hanya karena digunakan untuk mengangkut barang.


    Eki meminta Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan klarifikasi apabila diperlukan, terutama untuk memastikan bahwa ketentuan yang diterapkan di lapangan sesuai dengan regulasi.


    “Pertamina dan BPH Migas perlu memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Jika pembatasan itu memang sesuai aturan, jelaskan dasar dan mekanismenya. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan, lakukan evaluasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.



    Aliansi LSM Perintis Desak Klarifikasi Terbuka


    Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang mendorong agar keluhan tersebut ditindaklanjuti melalui langkah-langkah yang terukur, antara lain:


    1. Klarifikasi pengelola SPBU mengenai dasar pembatasan pengisian solar subsidi sebesar 15 liter.
    2. Penjelasan mekanisme pelayanan bagi konsumen, termasuk kendaraan ekspedisi yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BBM subsidi.
    3. Pemeriksaan sistem antrean dan jalur kendaraan untuk memastikan pengaturan di area SPBU berjalan tertib.
    4. Evaluasi oleh pihak berwenang apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan ketentuan distribusi BBM subsidi.
    5. Penyampaian informasi yang transparan agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta persyaratan pengisian BBM subsidi.

    Eki menegaskan bahwa tujuan permintaan klarifikasi bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan keluhan masyarakat memperoleh jawaban dan pelayanan BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.


    “Jangan biarkan keluhan masyarakat berhenti tanpa penjelasan. Pengelola SPBU berhak menjelaskan kebijakannya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, dan pihak berwenang perlu memastikan aturan dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.



    Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka


    Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pengelola SPBU di Jalan Alianyang, Pertamina, dan BPH Migas mengenai pembatasan pengisian 15 liter serta pengaturan jalur kendaraan masih diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.


    GNTV Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU maupun pihak terkait lainnya demi menjamin pemberitaan yang berimbang, akurat, dan mengedepankan kepentingan publik.


    GNTV INDONESIA — Mengawal Informasi, Menyuarakan Aspirasi, dan Mendorong Transparansi.


    RED

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +