• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Revie: Raperda RTRW Sambas 2026 Wajib Jadi Sumber Hukum yang Adil, Bukan Sekadar Mengakomodasi Kepentingan Investasi ‎

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-09T08:15:23Z

     


    ‎GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||

    ‎Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Di tengah proses pembahasan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, regulasi tata ruang tersebut dinilai harus benar-benar mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat Kabupaten Sambas.


    ‎Tokoh masyarakat, Revie Achary, menegaskan bahwa Raperda RTRW tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif ataupun sekadar menjadi instrumen untuk mengakomodasi kepentingan investasi. Menurutnya, RTRW harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai instrumen hukum untuk menciptakan kepastian, keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.


    ‎“Raperda RTRW Tahun 2026 wajib mampu menyelesaikan persoalan masyarakat Kabupaten Sambas. Jangan sampai tata ruang justru membuat masyarakat semakin sulit mempertahankan ruang hidupnya sendiri,” tegas Revie kepada wartawan.


    ‎Revie menilai penyusunan RTRW harus melihat kepentingan masyarakat secara utuh, mulai dari persoalan tanah, permukiman, pertanian, perkebunan rakyat, kawasan pesisir, lingkungan hidup, wilayah adat, hingga kepastian ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat.


    ‎“Raperda RTRW Tahun 2026 harus dikembalikan posisinya sebagai sumber hukum yang adil bagi masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan perusahaan. Pemerintah dan DPRD harus memastikan setiap kebijakan tata ruang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujarnya.



    ‎RDP Jangan Sekadar Formalitas


    ‎Hari ini, Jumat (9/10/2026), digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Raperda RTRW Kabupaten Sambas, yang melibatkan berbagai unsur dan golongan masyarakat.


    ‎Menurut Revie, forum tersebut harus menjadi ruang demokratis bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan dan kepentingannya secara langsung kepada pembentuk kebijakan.


    ‎Ia mengingatkan, partisipasi masyarakat jangan hanya dimaknai sebagai kehadiran dalam forum, tetapi harus benar-benar berpengaruh terhadap substansi Raperda.


    ‎Hal ini sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memperkuat konsep meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna. Partisipasi tersebut mencakup hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, serta mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang disampaikan.


    ‎“Masyarakat jangan hanya diundang untuk memenuhi prosedur. Aspirasi masyarakat harus benar-benar didengar, dipertimbangkan dan diberikan jawaban. Kalau ada aspirasi yang tidak bisa diterima, harus dijelaskan alasannya secara terbuka,” kata Revie.



    ‎RTRW Harus Berpihak pada Keadilan Ruang


    ‎Revie juga mengingatkan bahwa UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah mengalami perubahan, menempatkan penataan ruang sebagai instrumen untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.


    ‎UU tersebut juga mengatur mengenai hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang, termasuk keterlibatan masyarakat dalam proses penataan ruang.


    ‎Karena itu, menurut Revie, kepentingan masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan arah tata ruang Kabupaten Sambas.


    ‎“Ruang itu terbatas. Kalau tata ruang salah, dampaknya bisa dirasakan masyarakat puluhan tahun. Karena itu jangan sampai hari ini kita membuat aturan yang kemudian justru menjadi persoalan baru bagi anak cucu kita,” tegasnya.


    ‎Ia juga meminta agar pembahasan Raperda dilakukan secara transparan dengan memperhatikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, investasi, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, serta kepastian hukum.


    ‎Jangan Sampai Rakyat Hanya Menjadi Penonton


    ‎Revie menilai investasi dan pembangunan tetap penting bagi daerah. Namun, investasi harus berjalan dalam koridor hukum dan tata ruang yang memberikan kepastian sekaligus perlindungan kepada masyarakat.


    ‎“Kami bukan anti-investasi. Tetapi investasi harus berjalan secara adil. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di atas ruang hidupnya sendiri,” ujarnya.


    ‎Ia berharap Pansus RTRW DPRD Kabupaten Sambas bersama pemerintah daerah benar-benar membuka ruang pembahasan yang substantif terhadap seluruh masukan masyarakat.


    ‎Terlebih, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pemberian insentif dan disinsentif, sanksi serta penyelesaian sengketa penataan ruang.


    ‎“Kita ingin RTRW Sambas 2026 menjadi warisan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan. Jangan hanya bagus di atas kertas, tetapi ketika diterapkan justru masyarakat yang menjadi pihak paling dirugikan,” pungkas Revie.


    ‎Kini bola berada di tangan pembentuk kebijakan. RDP bukan sekadar forum mendengar suara rakyat, tetapi momentum untuk memastikan suara tersebut benar-benar masuk ke dalam substansi Raperda RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026.


    ‎Jurnalis : Hendra E., SH.

    ‎

    ‎

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +