GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||
Revie Achary: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Beban Akibat Korupsi!
Semangat pemberantasan korupsi kembali disuarakan Revie Achary. Melalui GNTV Indonesia, Revie mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menyuarakan perlawanan terhadap korupsi, mendukung penguatan hukum perampasan aset hasil tindak pidana, serta mendorong penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu.( Senin/12/10/2026 )
Menurut Revie, cita-cita mewujudkan Indonesia Emas tidak boleh berhenti menjadi slogan politik. Indonesia yang maju harus dibangun dengan pemerintahan yang bersih, pengelolaan uang negara yang bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Mari kita terus bersuara dan bergerak bersama untuk memberantas korupsi. Kita ingin Indonesia Emas yang masyarakatnya makmur, sejahtera, dan hidup bahagia tanpa dibebani perilaku koruptif yang merugikan kepentingan rakyat!" tegas Revie Achary.
PERAMPASAN ASET KORUPTOR, JANGAN HANYA MENJADI JANJI!
Revie menilai penguatan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa korupsi tidak sekadar berujung pada hukuman penjara, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.
Ia mendorong pemerintah dan DPR RI agar serius membahas serta menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Sebagai informasi, pada 6 Oktober 2026, DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset telah menjadi inisiatif DPR dan akan memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pada masa sidang berikutnya. Artinya, RUU tersebut masih dalam proses legislasi dan belum dapat disebut sebagai undang-undang yang telah berlaku.
"Jangan sampai pembahasan perampasan aset hanya menjadi wacana yang terus berulang. Rakyat membutuhkan bukti nyata bahwa negara serius mengejar hasil kejahatan dan memulihkan aset yang menjadi hak negara maupun pihak yang dirugikan," tegas Revie.
Menurutnya, penguatan regulasi harus disertai mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar efektif memberantas korupsi tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
UU TIPIKOR HARUS DITEGAKKAN, BUKAN SEKADAR DIATUR DI ATAS KERTAS!
Dalam konteks hukum, pemberantasan korupsi telah memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sejumlah ketentuan penting di dalamnya meliputi:
Pasal 2: Mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 18: Mengatur pidana tambahan, termasuk perampasan barang tertentu dan pembayaran uang pengganti sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari instrumen hukum untuk menindak pelaku dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penerapannya tetap harus berdasarkan pembuktian dan proses hukum yang berlaku.
Revie menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang ditangani. Negara juga harus memastikan pemulihan aset berjalan efektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kalau uang negara dirugikan, kepentingan rakyat ikut terdampak. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan sungguh-sungguh. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, atau kekayaan," ujarnya.
HUKUMAN MATI KORUPTOR: HARUS BERDASARKAN HUKUM, BUKAN SEKADAR SLOGAN!
Menanggapi seruan publik mengenai hukuman mati bagi koruptor, Revie mendorong agar perdebatan tentang sanksi yang lebih berat dilakukan secara serius dan terbuka.
Secara hukum, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor memang membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Namun, hukuman mati bukan ancaman otomatis bagi setiap pelaku korupsi dan tidak dapat diterapkan tanpa memenuhi persyaratan hukum.
Karena itu, dorongan untuk memperberat hukuman harus disertai pembahasan yang bertanggung jawab, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap proses peradilan.
Bagi Revie, pesan utamanya jelas: pemberantasan korupsi harus menghasilkan efek pencegahan, memberikan keadilan bagi masyarakat, dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
INDONESIA EMAS HARUS DIBANGUN DENGAN PEMERINTAHAN BERSIH
Revie mengajak masyarakat agar tidak apatis terhadap persoalan korupsi. Pengawasan publik, keberanian menyampaikan kritik, dan penyebaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dalam mendorong pemerintahan yang transparan.
Ia juga mengingatkan agar setiap dugaan korupsi disampaikan berdasarkan informasi dan bukti yang dapat diuji, bukan tuduhan tanpa dasar.
"Suara rakyat tidak boleh berhenti. Kita ingin uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat, pembangunan dirasakan masyarakat, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Indonesia Emas harus menjadi kenyataan, bukan sekadar slogan!" tegas Revie Achary melalui GNTV Indonesia.
Revie berharap semangat bersama dalam memberantas korupsi dapat menjadi dorongan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integritas, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama.
Korupsi harus dilawan. Aset hasil kejahatan harus ditelusuri dan dipulihkan sesuai hukum. Keadilan harus ditegakkan. Demi Indonesia yang bersih, rakyat yang makmur, dan masa depan generasi mendatang.
GNTV INDONESIA — Suara Publik, Pengawal Kepentingan Rakyat.
Jurnalis : Hendra E., SH.

