GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026 telah berlangsung di DPRD Kabupaten Sambas.
Namun, bagi Revie Achary, berakhirnya RDP justru membuka pertanyaan baru yang jauh lebih mendasar:
Apakah seluruh aspirasi masyarakat benar-benar dibedah, dipertimbangkan, dan dimasukkan ke dalam substansi Raperda RTRW 2026?
Atau jangan-jangan masyarakat hanya diundang untuk memenuhi tahapan formal sebelum sebuah produk hukum ditetapkan?
Pertanyaan tersebut disampaikan Revie setelah RDP RTRW yang melibatkan unsur masyarakat Kabupaten Sambas.
“Masyarakat jangan hanya diundang untuk memenuhi prosedur. Aspirasi masyarakat harus benar-benar didengar, dipertimbangkan dan diberikan jawaban. Kalau ada aspirasi yang tidak bisa diterima, harus dijelaskan alasannya secara terbuka,” kata Revie.
Menurutnya, ukuran keberhasilan RDP bukan terletak pada banyaknya masyarakat yang hadir atau terselenggaranya acara, melainkan pada seberapa jauh masukan masyarakat benar-benar memengaruhi substansi Raperda.
JANGAN SAMPAI RDP HANYA SEREMONIAL
Revie mengingatkan DPRD dan Pansus RTRW agar tidak menjadikan partisipasi publik sekadar formalitas.
Sebab, masyarakat yang datang membawa persoalan ruang hidup, tanah, kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, wilayah pesisir, hingga kepentingan ekonomi lokal tidak datang hanya untuk didengar selama beberapa jam.
Mereka datang karena berharap persoalan yang disampaikan memperoleh tempat dalam kebijakan tata ruang Kabupaten Sambas.
“Kalau masyarakat sudah menyampaikan persoalan, jangan kemudian selesai begitu saja setelah RDP ditutup. Harus ada mekanisme untuk memilah, membahas, mempertimbangkan dan menjawab seluruh aspirasi tersebut,” tegas Revie.
Ia meminta Pansus RTRW membuka kepada publik apa saja aspirasi yang diterima, mana yang diakomodasi, mana yang tidak diakomodasi, serta alasan hukumnya.
Menurutnya, transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah RDP benar-benar menghasilkan perubahan dalam dokumen Raperda.
MEANINGFUL PARTICIPATION BUKAN SEKADAR HADIR DAN BICARA
Revie merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perubahan tersebut memperkuat ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk konsep meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna.
Dalam kerangka tersebut, masyarakat tidak sekadar diberi kesempatan untuk hadir atau menyampaikan pendapat.
Partisipasi bermakna menekankan bahwa masyarakat berhak:
didengar pendapatnya;
dipertimbangkan pendapatnya; dan
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
“Jadi jangan berhenti pada kalimat ‘masyarakat sudah dilibatkan’. Pertanyaannya adalah: apa yang dilakukan terhadap aspirasi masyarakat setelah mereka menyampaikannya?” ujar Revie.
Ia menilai inilah yang harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan Raperda RTRW Sambas 2026.
RAPERDA RTRW HARUS MENJAWAB PERSOALAN RAKYAT
Revie menegaskan RTRW bukan sekadar peta dan dokumen administratif.
RTRW menentukan arah pemanfaatan ruang dalam jangka panjang dan pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, ia meminta Pansus dan Pemerintah Kabupaten Sambas memastikan Raperda RTRW 2026 benar-benar menjawab persoalan masyarakat.
“Raperda RTRW Tahun 2026 wajib mampu menyelesaikan persoalan masyarakat Kabupaten Sambas. Jangan sampai tata ruang justru membuat masyarakat semakin sulit mempertahankan ruang hidupnya sendiri,” tegas Revie kepada wartawan.
Menurutnya, kepentingan masyarakat harus ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan arah tata ruang.
Jangan sampai tata ruang hanya mudah dibaca oleh investor dan pemegang kepentingan ekonomi, tetapi justru menyulitkan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidupnya pada tanah dan ruang di wilayah Kabupaten Sambas.
PUBLIK BERHAK MENGETAHUI HASIL RDP
Revie meminta Pansus RTRW tidak berhenti pada pelaksanaan RDP.
Ia mendesak adanya dokumen atau matriks tindak lanjut aspirasi masyarakat yang dapat diakses publik.
Setidaknya masyarakat harus dapat mengetahui:
· aspirasi apa saja yang masuk;
· persoalan apa yang dianggap relevan;
· aspirasi mana yang masuk dalam perubahan Raperda;
· aspirasi mana yang tidak dapat diterima;
· alasan hukum dan teknis penolakannya;
· serta bagaimana hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam dokumen Raperda RTRW 2026.
“Ini penting agar masyarakat tidak merasa hanya dijadikan pelengkap dalam proses pembentukan Perda,” katanya.
JANGAN SAMPAI RAKYAT HANYA DIBERI KESEMPATAN BERBICARA
Revie mengingatkan, demokrasi dalam pembentukan peraturan daerah tidak berhenti pada kesempatan masyarakat berbicara.
Demokrasi yang bermakna harus memastikan suara tersebut masuk dalam proses pengambilan keputusan.
“Kalau rakyat sudah bicara tetapi tidak pernah tahu apa yang terjadi dengan suara mereka, maka pertanyaannya adalah untuk apa partisipasi itu?” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan proses pembahasan Raperda berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
RIBUAN TANDA TANYA BELUM TERJAWAB
Menurut Revie, setelah RDP selesai, pekerjaan sesungguhnya justru baru dimulai.
Masyarakat kini menunggu apakah aspirasi yang mereka sampaikan akan benar-benar masuk dalam pembahasan substansi Raperda RTRW 2026.
“RDP sudah selesai, tetapi ribuan tanda tanya masyarakat belum selesai. Sekarang publik menunggu jawabannya,” kata Revie.
Ia meminta Pansus RTRW menunjukkan kepada masyarakat bahwa forum RDP bukan sekadar agenda formal.
“Buktikan bahwa suara masyarakat benar-benar masuk ke dalam dokumen. Kalau diterima, tunjukkan bagaimana dimasukkan. Kalau ditolak, jelaskan alasannya. Jangan masyarakat hanya diberi ruang untuk bicara, tetapi tidak diberi ruang untuk mengetahui apa hasil dari pembicaraan tersebut,” tegasnya.
Revie kembali menegaskan bahwa Raperda RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026 harus menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.
“RTRW harus berpihak pada kepentingan rakyat. Jangan sampai rakyat hanya menjadi objek yang diatur, sementara ketika aturan itu disusun, suara rakyat justru tidak benar-benar menjadi pertimbangan,” pungkas Revie.
Jurnalis : Hendra E.,SH.

