• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    LP-KPK Kalbar Desak Kapolda Tertibkan PETI Secara Menyeluruh, Usut Pemodal, Penampung Emas, Dan Dugaan Pihak Yang Membekingi

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-13T09:03:14Z


    GNTV INDONESIA PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT || Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kota Singkawang dan sejumlah wilayah lain di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kalbar. Persoalan ini semakin mendesak untuk ditangani menyusul laporan mengenai tiga orang yang dinyatakan meninggal dunia akibat tertimbun di lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.


    Peristiwa tragis tersebut menjadi peringatan serius bahwa aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin dan tanpa pengelolaan keselamatan yang memadai dapat menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan jiwa manusia, selain berpotensi merusak lingkungan.


    Indra, perwakilan LP-KPK Kalbar, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjadikan persoalan PETI sebagai agenda penanganan yang serius, terukur, dan berkelanjutan. Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada kegiatan di permukaan, tetapi harus menyentuh seluruh mata rantai yang diduga terlibat dalam operasional pertambangan ilegal.


    “Pertanyaan kami sederhana, apa sebenarnya kendala yang dihadapi aparat penegak hukum sehingga aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal ini masih terus menjadi persoalan di berbagai wilayah Kalimantan Barat? Jika penindakan sudah dilakukan, mengapa kegiatan serupa masih dilaporkan berlangsung? Ini perlu dijawab melalui evaluasi dan langkah konkret,” tegas Indra.


    KAPOLDA KALBAR DIMINTA INSTRUKSIKAN PENERTIBAN MENYELURUH


    LP-KPK Kalbar mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk menginstruksikan jajaran terkait agar melakukan pemeriksaan dan penertiban secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI, khususnya di Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan daerah lain di Kalimantan Barat.


    Menurut Indra, penanganan PETI harus dilakukan secara konsisten, berdasarkan bukti, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan juga perlu mencakup aspek perizinan, penggunaan peralatan tambang, keselamatan kerja, potensi kerusakan lingkungan, dan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.


    “Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas pertambangan yang melanggar hukum. Kami meminta Kapolda Kalbar mengambil langkah tegas dan terukur. Jangan sampai penertiban hanya berlangsung sesaat, sementara kegiatan yang sama kembali beroperasi setelah aparat meninggalkan lokasi,” ujarnya.


    Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan serta lingkungan hidup untuk memperkuat koordinasi, melakukan pengawasan, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara jelas.


    JANGAN HANYA PEKERJA LAPANGAN, PEMODAL DAN PENAMPUNG EMAS HARUS DITELUSURI


    LP-KPK Kalbar menilai bahwa penegakan hukum terhadap dugaan PETI perlu diarahkan pada keseluruhan jaringan kegiatan, bukan hanya orang-orang yang bekerja langsung di lokasi pertambangan.


    Aparat penegak hukum diminta menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik atau pengelola kegiatan, penyedia alat dan sarana operasional, penampung maupun pembeli emas, serta pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan dalam kegiatan tersebut.


    Indra juga meminta agar dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas PETI diperiksa secara profesional apabila terdapat informasi dan bukti yang dapat ditindaklanjuti.


    “Jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa. Telusuri siapa yang mendanai kegiatan tersebut, siapa yang mengelola operasionalnya, ke mana hasil emas dijual, dan siapa yang menampungnya. Jika terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memberikan perlindungan, usut berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Indra.


    Menurutnya, penelusuran aliran dana dan jalur perdagangan emas sangat penting untuk mengungkap jaringan kegiatan pertambangan tanpa izin secara menyeluruh apabila unsur pelanggarannya terbukti.


    TIGA NYAWA MELAYANG DI LEMBAH BAWANG, KESELAMATAN PEKERJA JANGAN DIABAIKAN


    Peristiwa meninggalnya tiga orang yang dilaporkan tertimbun di lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, menjadi perhatian serius LP-KPK Kalbar.


    Indra menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa tersebut. Ia meminta aparat berwenang melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kejadian, status perizinan lokasi, kondisi keselamatan kerja, serta kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.


    “Jangan sampai jatuhnya tiga korban jiwa ini hanya menjadi berita sesaat, kemudian persoalannya dilupakan. Harus ada evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran atau unsur pidana, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keselamatan manusia tidak boleh dikorbankan demi keuntungan dari aktivitas pertambangan,” ujarnya.


    LP-KPK Kalbar juga mendorong agar penanganan peristiwa tersebut dilakukan secara transparan, dengan tetap menghormati proses penyelidikan dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang belum terbukti bersalah.


    KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN ANCAMAN BAGI GENERASI MENDATANG


    Selain ancaman terhadap keselamatan jiwa, aktivitas pertambangan tanpa pengelolaan yang memadai berpotensi menimbulkan kerusakan bentang alam, erosi, sedimentasi, serta pencemaran air dan tanah. Dampaknya dapat merugikan masyarakat sekitar dan mengganggu keberlanjutan lingkungan.


    Indra menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hukum, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.


    “Jangan sampai demi keuntungan sesaat, masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dalam jangka panjang. Pemerintah perlu hadir melalui penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta solusi mata pencaharian yang aman dan sesuai ketentuan bagi masyarakat yang terdampak,” katanya.


    Menurutnya, penanganan PETI harus menggabungkan langkah penegakan hukum, pencegahan, pemulihan lingkungan sesuai kebutuhan, dan pengawasan berkelanjutan agar kegiatan serupa tidak terus berulang.


    LP-KPK KALBAR: MASYARAKAT MENUNGGU BUKTI NYATA, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN


    LP-KPK Kalbar meminta Polda Kalbar bersama polres jajaran, pemerintah daerah, dan instansi berwenang mengambil langkah nyata untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI di berbagai wilayah Kalimantan Barat.


    Langkah tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan lokasi, penertiban berdasarkan kewenangan, penyelidikan atas dugaan tindak pidana, penelusuran jaringan pendanaan dan perdagangan emas, serta pengawasan berkala terhadap lokasi yang telah ditertibkan.


    LP-KPK Kalbar juga mendorong penyampaian informasi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga publik dapat menilai keseriusan upaya penegakan hukum berdasarkan tindakan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Indra menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan persoalan PETI sebagai bagian dari pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan di Kalimantan Barat.


    “Apalagi sekarang kita kembali mendengar kabar tragis tiga orang dinyatakan meninggal dunia akibat tertimbun di lokasi pertambangan emas ilegal di Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Jangan menunggu korban berikutnya baru bertindak. Kami meminta Kapolda Kalbar menginstruksikan penertiban secara menyeluruh, mengusut pemodal dan penampung emas, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum. Keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas,” tutup Indra.


    JURNALIS HENDRA E SH 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +