• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    HPL, Hibah, SPBN Kuala (Perkara Hukum) Di Kota Singkawang Yang Belum Tuntas... Eki Barlianta, S.H. Desak Aparat Buka Kejelasan!

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-17T09:46:21Z

     


    GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR || Sejumlah persoalan hukum dan tata kelola kepentingan publik di Kota Singkawang kembali menjadi sorotan. Mulai dari perkara dugaan korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah, pertanyaan publik mengenai hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Yayasan Torsina, hingga polemik pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Kuala.


    Ketiga persoalan tersebut memiliki karakter dan proses hukum yang berbeda. Namun, semuanya menyentuh kepentingan masyarakat, pengelolaan sumber daya publik, dan tuntutan terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan.


    Sekretaris Jenderal Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang sekaligus praktisi hukum, Eki Barlianta, S.H., menilai bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai perkembangan penanganan persoalan-persoalan tersebut. Publik tidak semestinya dibiarkan hanya menerima potongan informasi tanpa kejelasan mengenai tindak lanjut, dokumen, dan pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang.


    Perkara HPL Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan lahan kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG).


    Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, nilai dugaan kerugian keuangan daerah berdasarkan audit BPKP disebut sekitar Rp3,1428 miliar. Angka itu berkaitan dengan pemberian keringanan retribusi sebesar 60 persen, dari kewajiban yang disebut mencapai Rp5,238 miliar menjadi sekitar Rp2,0952 miliar.


    Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk. Perkembangannya kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi. Pemberitaan mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5393 K/Pid.Sus/2026 tanggal 5 Mei 2026 menyebut Sumastro dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan Widatoto dan Parlinggoman juga diberitakan dalam Putusan MA Nomor 7549 K/Pid.Sus/2026.


    Perkembangan tersebut perlu dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan lengkap setiap putusan, bukan berdasarkan potongan informasi. Sejumlah barang bukti juga diberitakan dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.


    Karena itu, pertanyaan publik tidak hanya menyangkut putusan terhadap para terdakwa, tetapi juga mengenai tindak lanjut atas dokumen dan barang bukti, status administrasi pemanfaatan lahan, serta kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang relevan.


    Persoalan HPL tidak boleh dijadikan alasan untuk membuat kesimpulan terhadap pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bersalah melalui proses hukum.


    Persoalan berikutnya adalah hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Yayasan Torsina.


    Dokumen Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2023 yang diberitakan kepada publik mencatat hibah Rp2,25 miliar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk kegiatan pengelolaan pendidikan SMP, pada pencairan tahap III dengan keterangan 100 persen.


    Pemberitaan sebelumnya menyebut nilai kumulatif hibah sebesar Rp4,5 miliar. Di ruang publik juga beredar tudingan mengenai dugaan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp450 juta. Namun, tudingan tersebut belum boleh diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Yayasan Torsina sendiri pernah menyampaikan hak jawab yang membantah adanya pemberian suap atau fee dan menyatakan dana hibah digunakan untuk pembangunan gedung SMP Torsina serta dilaporkan kepada dinas terkait.


    Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan penghakiman melalui opini, melainkan keterbukaan dokumen dan pemeriksaan yang objektif. Masyarakat perlu mengetahui apakah proposal, dasar pemberian hibah, surat keputusan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pencairan, realisasi penggunaan, laporan pertanggungjawaban, serta hasil monitoring dan evaluasi telah sesuai ketentuan.


    Apabila persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Singkawang perlu memberikan penjelasan sesuai batas kewenangan dan tahapan penanganan perkara yang dapat diinformasikan kepada publik.


    Persoalan ketiga menyangkut Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Kuala, Kecamatan Singkawang Barat.


    Pada 8 Juli 2025, Pontianak Post memberitakan bahwa Komisi II DPRD Singkawang menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat setelah pembahasan sebelumnya belum menghasilkan kesimpulan. Pemberitaan tersebut memuat pertanyaan mengenai tata kelola koperasi, kejelasan penggunaan dana simpan pinjam, serta dugaan persoalan penyaluran solar bersubsidi.


    Informasi tersebut merupakan catatan mengenai persoalan yang dipertanyakan dalam forum DPRD, bukan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.


    Meski demikian, persoalan penyaluran bahan bakar bersubsidi untuk nelayan perlu memperoleh pengawasan yang serius. Pemeriksaan semestinya mencakup dokumen pengelola, mekanisme penetapan penerima, alokasi dan realisasi kuota, catatan pembelian serta penjualan, dan kesesuaian distribusi dengan ketentuan yang berlaku.


    Kepentingan nelayan harus ditempatkan sebagai prioritas. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu didasarkan pada bukti dan dilakukan oleh instansi yang berwenang. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga patut dijelaskan agar tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.


    Sekretaris Jenderal Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang sekaligus praktisi hukum, Eki Barlianta, S.H., menjadi sosok yang dimintai pandangan mengenai pentingnya keterbukaan penanganan persoalan tersebut.


    Dalam kerangka kritik terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum, ia menekankan perlunya kejelasan status penanganan, keterbukaan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.


    Sejumlah landasan hukum yang relevan untuk menilai ketiga persoalan tersebut meliputi:


    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjadi dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi apabila unsur-unsur delik dan alat bukti yang disyaratkan terpenuhi.


    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menjadi landasan permohonan informasi publik, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang sah, termasuk informasi tertentu dalam proses penegakan hukum.


    3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengatur tata kelola keuangan daerah, termasuk pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.


    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Menjadi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, termasuk mekanisme hibah yang bersumber dari APBD.


    5. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Relevan untuk menilai ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, sesuai jenis BBM dan aturan pelaksanaan yang berlaku.


    Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan fakta, dokumen, kewenangan instansi, dan unsur hukum dalam setiap persoalan. Keberadaan dugaan atau pertanyaan publik saja tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.


    Perkara HPL, hibah daerah, dan polemik SPBN Kuala tidak dapat disamakan proses hukumnya. Namun, ketiganya menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset, penggunaan anggaran publik, dan distribusi subsidi membutuhkan transparansi serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis perlu memberikan informasi yang proporsional mengenai perkembangan yang dapat diumumkan kepada publik, tanpa mengganggu proses hukum dan tanpa mengorbankan hak pihak mana pun.


    Kritik masyarakat bukan vonis pengadilan. Akan tetapi, pertanyaan publik yang didukung dokumen dan disampaikan secara bertanggung jawab patut dijawab melalui mekanisme resmi.


    Prinsipnya sederhana: anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, aset daerah harus dikelola secara tertib, subsidi harus tepat sasaran, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif berdasarkan hukum.


    Kita tidak mau nama besar Kota  Singkawang menjadi cidera akibat beberapa persoalan hukum tersebut. Jangan Jadikan Singkawang Kuburan kasus.


    JURNALIS HEN 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +