Proyek Pengaman Pantai Rp27 Miliar, Buku Rp4 Miliar, Gedung Kesenian Rp8,4 Miliar hingga Replanting Rp15 Miliar Ikut Disorot — Publik Menagih Kejelasan!
GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Berbagai persoalan yang pernah menjadi perbincangan publik di Kabupaten Sambas kembali memantik pertanyaan serius. Mulai dari sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur, program perkebunan, hingga hibah dan bantuan sosial, masyarakat menunggu kejelasan: sejauh mana persoalan-persoalan tersebut telah ditangani oleh pihak berwenang?
Revie Achary angkat bicara. Ia menilai, sebuah persoalan yang telah menjadi sorotan media online dan media sosial tidak seharusnya berhenti sebagai bahan perdebatan tanpa kejelasan mengenai tindak lanjutnya.
“Publik menunggu! Apakah kasus-kasus yang pernah menjadi sorotan di Kabupaten Sambas ini akan memperoleh kepastian hukum, sampai ke meja hijau jika memang ditemukan bukti tindak pidana, atau justru terus menjadi pertanyaan yang tidak terjawab?” tegas Revie kepada awak media GNTV Indonesia.
Menurut Revie, sorotan masyarakat bukanlah vonis terhadap seseorang atau lembaga. Namun, ketika persoalan menyangkut program pemerintah dan penggunaan anggaran publik, transparansi serta pertanggungjawaban tidak boleh diabaikan.
“Jangan sampai Sambas menjadi kuburan pertanyaan publik. Kalau ada laporan, jelaskan perkembangannya. Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa berdasarkan bukti. Kalau terbukti melanggar hukum, proses sesuai aturan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh kejelasan!” tegasnya.
TUJUH PERSOALAN YANG MENUNTUT KEJELASAN
Dalam keterangannya, Revie kembali menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya pernah ramai diperbincangkan masyarakat Kabupaten Sambas.
1. Persoalan Program Indonesia Pintar (PIP)
Program yang ditujukan untuk membantu akses pendidikan peserta didik ini menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pengaduan mengenai penyaluran atau pelaksanaannya perlu diperiksa berdasarkan data penerima, ketentuan program, dan bukti yang tersedia.
1. Pengadaan buku dengan nilai sekitar Rp4 miliar
Revie meminta agar persoalan pengadaan buku yang disebut bernilai sekitar Rp4 miliar memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen perencanaan, kontrak, realisasi pengadaan, penerimaan barang, dan hasil pemeriksaan apabila tersedia.
1. Proyek pengaman Pantai Penjajap sekitar Rp27 miliar
Nilai proyek yang besar membuat transparansi pelaksanaan dan pertanggungjawaban menjadi penting. Apabila terdapat pengaduan mengenai mutu pekerjaan, kesesuaian kontrak, atau penggunaan anggaran, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang.
1. Program replanting atau peremajaan perkebunan sekitar Rp15 miliar
Revie menilai perlu ada kejelasan mengenai pelaksanaan program, penerima manfaat, realisasi kegiatan, serta kesesuaian penggunaan dana dengan tujuan yang telah ditetapkan.
1. Persoalan hibah dan bantuan sosial sekitar Rp80 miliar
Angka tersebut menjadi salah satu sorotan yang disebut Revie. Namun, nilai total hibah dan bansos tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Pemeriksaan harus melihat dokumen anggaran, penerima, pertanggungjawaban, dan temuan resmi apabila ada.
1. Pembangunan Gedung Kesenian sekitar Rp8,4 miliar
Publik membutuhkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai realisasi pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, pemanfaatan bangunan, serta hasil pemeriksaan jika pernah dilakukan.
1. Persoalan aktivitas pasir di Kartiasa
Aktivitas yang dipersoalkan masyarakat perlu ditelusuri dari aspek perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, dan dampak lingkungan sesuai kewenangan instansi terkait.
Revie menegaskan, daftar tersebut merupakan persoalan yang menurutnya pernah menjadi perhatian publik. Status dan perkembangan masing-masing harus diperiksa melalui dokumen resmi agar tidak mencampuradukkan isu yang ramai diberitakan dengan perkara yang benar-benar telah terbukti melanggar hukum.
REVIE MENANTANG TRANSPARANSI: MASYARAKAT BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN!
Menurut Revie, persoalan paling mendasar bukan sekadar seberapa ramai sebuah kasus dibicarakan, melainkan apakah terdapat tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mendorong instansi yang berwenang agar memberikan penjelasan mengenai pengaduan yang telah diterima, pemeriksaan yang sudah dilakukan, dan status penanganan yang dapat disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.
“Uang negara bukan uang pribadi. Setiap anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mempertanyakan pelaksanaannya, dan instansi berwenang harus bekerja berdasarkan bukti serta kewenangannya,” ujar Revie.
Ia juga mengingatkan agar aparat tidak menjadikan ramainya pemberitaan sebagai dasar untuk menetapkan seseorang bersalah. Sebaliknya, laporan yang disertai bukti juga tidak semestinya diabaikan hanya karena persoalannya telah lama menjadi perbincangan.
Pertanyaannya sederhana: jika suatu persoalan memang telah dilaporkan, bagaimana status penanganannya? Jika belum ada laporan resmi, apa langkah yang diperlukan agar informasi yang disertai bukti dapat diperiksa?
Bagi Revie, jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada polemik yang terus berulang.
UU TIPIKOR: JIKA UNSUR PIDANA TERPENUHI, PROSES SESUAI HUKUM!
Dalam konteks dugaan penyimpangan anggaran, salah satu landasan hukum yang relevan adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan apabila perbuatan yang diperiksa memenuhi unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya. Penilaian harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum, bukan semata-mata pada besarnya anggaran atau ramainya pemberitaan.
Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menjadi landasan penting dalam pengelolaan, pertanggungjawaban, serta pemeriksaan keuangan negara.
Adapun UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi publik yang terbuka sesuai ketentuan hukum.
Dengan landasan tersebut, masyarakat dapat mendorong pemeriksaan dan keterbukaan informasi melalui mekanisme yang tersedia. Namun, temuan administrasi atau audit tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi. Jika ditemukan indikasi pidana, penanganannya harus mengikuti prosedur yang berlaku.
JANGAN HANYA RAMAI KETIKA VIRAL!
Revie menyoroti fenomena ketika sebuah persoalan menjadi ramai di media online, siaran langsung, Facebook, atau TikTok, tetapi perbincangan publik belum tentu diikuti informasi resmi mengenai perkembangan penanganannya.
Ia mengajak masyarakat tetap kritis, menyimpan bukti, memeriksa sumber informasi, dan menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi.
Menurutnya, media memiliki peran mengawasi kepentingan publik, tetapi pemberitaan juga harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab pihak-pihak yang disebut.
“Viral bukan berarti terbukti. Tetapi laporan yang memiliki dasar juga perlu ditangani secara serius. Kita harus mengawal prosesnya sampai ada kejelasan, bukan menjatuhkan vonis melalui media sosial,” tegasnya.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN JANJI!
Revie Achary menegaskan bahwa tujuan utama sorotan tersebut adalah mendorong transparansi, pertanggungjawaban, dan kepastian hukum di Kabupaten Sambas.
Ia berharap setiap persoalan yang memiliki pengaduan atau bukti pendukung memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan instansi terkait. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang dapat diumumkan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
“Jangan biarkan masyarakat hanya mengingat angka miliaran rupiah, tetapi tidak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana persoalannya ditangani. Publik membutuhkan fakta, dokumen, dan kepastian,” ujarnya.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, jelaskan hasil pemeriksaannya. Yang tidak boleh adalah membiarkan pertanyaan publik terus bergulir tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Revie Achary kepada awak media GNTV Indonesia.
Jurnalis : Hendra E.,SH.

