• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Kilas Balik Kasus Korupsi Di Kota Singkawang, Dari BPNT Hingga HPL Pasir Panjang

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-24T17:02:19Z

     

    PENCEGAHAN, TRANSPARANSI, DAN PENEGAKAN HUKUM HARUS MENJADI PERIORITAS 


    SINGKAWANG | GNTV INDONESIA | KALBAR — Sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi pernah mencuat di Kota Singkawang dan menjadi perhatian publik. Perkara-perkara tersebut menyentuh berbagai sektor, mulai dari penyaluran bantuan sosial, perbankan, hingga pengelolaan aset dan retribusi daerah.


    Kilas balik ini penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk melihat bagaimana proses penegakan hukum berjalan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.



    Perkara BPNT Singkawang

    Salah satu perkara yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Singkawang adalah dugaan korupsi Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Keluarga Penerima Manfaat di Kota Singkawang Tahun 2020–2021.


    Berdasarkan informasi resmi Kejaksaan Negeri Singkawang, perkara tersebut masuk tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/O.1.11/Fd.1/12/2022 tertanggal 5 Desember 2022. Kejaksaan juga pernah mengeluarkan panggilan ketiga terhadap tersangka berinisial S yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.


    Perkara tersebut menjadi catatan bahwa program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan harus mendapatkan pengawasan ketat sejak tahap perencanaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban.



    Perkara Kredit Modal Kerja Bank Kalbar

    Perkara lain yang pernah bergulir adalah tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank Kalbar Cabang Singkawang.


    Kejaksaan Negeri Singkawang mencatat adanya persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait penyaluran fasilitas kredit modal kerja tersebut.


    Dalam perkembangan berikutnya, tiga mantan pejabat Bank Kalbar Cabang Singkawang diberitakan memperoleh putusan bersalah pada tingkat kasasi Mahkamah Agung terkait pemberian kredit modal kerja untuk kegiatan pekerjaan jalan. Perkara tersebut sebelumnya diputus bebas pada tingkat pertama, namun kemudian berlanjut melalui upaya hukum kasasi.



    Perkara HPL Pasir Panjang

    Perkara yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir adalah dugaan korupsi terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.


    Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial S yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah sekaligus pernah menjadi Penjabat Wali Kota Singkawang, WT selaku Kepala BPKAD, dan PG selaku Kepala Bapenda Singkawang.


    Penyidik menyatakan telah memeriksa 23 saksi dan tiga ahli. Berdasarkan laporan audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,142 miliar.


    Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL Pemerintah Kota Singkawang pada tahun 2021. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Kejaksaan Negeri Singkawang juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara HPL dilakukan secara independen dan profesional serta berdasarkan alat bukti, bukan tekanan dari pihak mana pun.



    Catatan Untuk Tata Kelola Pemerintahan

    Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan uang dan aset publik tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul persoalan hukum.


    Pencegahan harus dimulai sejak proses perencanaan, pengambilan keputusan, pemberian kewenangan, pengelolaan aset daerah, hingga pertanggungjawaban anggaran.


    Kejaksaan Negeri Singkawang sendiri mencantumkan sejumlah pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem pengaduannya, termasuk perkara yang berada pada tahap telaah, penyelidikan maupun penyidikan.



    Hendra E SH: Penegakan Hukum Harus Terang, Transparan Dan Berkeadilan

    Bagian Hukum LP-KPK Kalimantan Barat, Hendra E SH, menilai rangkaian perkara korupsi yang pernah mencuat di Kota Singkawang harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan transparansi tata kelola pemerintahan.


    Menurut Hendra, masyarakat tidak hanya membutuhkan penindakan ketika dugaan korupsi telah terjadi, tetapi juga membutuhkan sistem pencegahan yang mampu menutup ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.


    “Yang paling penting bukan hanya berapa banyak perkara yang berhasil diungkap, tetapi bagaimana sistem pemerintahan dibenahi agar celah terjadinya korupsi semakin sempit. Setiap penggunaan uang dan aset daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.”


    Ia menegaskan, setiap dugaan penyimpangan harus diuji berdasarkan data, dokumen, alat bukti dan proses hukum yang berlaku.


    “Kami mendorong agar setiap perkara ditangani secara profesional, transparan dan berkeadilan. Jangan sampai proses penegakan hukum berhenti hanya pada orangnya, tetapi harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem dan mekanisme pengawasan di pemerintahan.”


    Hendra juga mengingatkan pentingnya pemulihan kerugian negara apabila dalam proses hukum terbukti terdapat kerugian keuangan negara.


    “Ketika sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dan terdapat kerugian negara, pemulihan aset dan keuangan negara harus menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi. Uang dan aset yang merupakan hak masyarakat harus dikembalikan sesuai mekanisme hukum.”


    Menurutnya, masyarakat, media, lembaga pengawas dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam mengawal pemerintahan yang bersih. Namun pengawasan publik harus tetap mengedepankan data, fakta, asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum.



    Publik Menunggu Kepastian

    Kilas balik sejumlah perkara tersebut memperlihatkan bahwa penanganan kasus korupsi membutuhkan proses panjang dan pembuktian yang cermat.


    Karena itu, masyarakat Kota Singkawang diharapkan tetap mengawal proses hukum melalui jalur yang konstitusional serta tidak mudah mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    Pada saat yang sama, pemerintah daerah perlu menjadikan setiap perkara sebagai evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi pengelolaan anggaran, pengamanan aset daerah dan akuntabilitas pelayanan publik.


    Pemberantasan korupsi pada akhirnya bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan uang, aset dan kewenangan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.


    JURNALIS OPPIE, RD, REVIE GNTV INDONESIA 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +