![]() |
| Pengurus DPD MOSI Medan mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (S.Sihombing&M.Sihotang) |
GNTV INDONESIA, MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah Media Organisasi Siber Indonesia (DPD MOSI) Kota Medan mengambil langkah tegas dengan menyurati Kapolda Sumatera Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pimpinan Wilayah BRI Sumut. Langkah ini merupakan buntut dari bungkamnya pihak BRI Unit Cemara terkait dugaan kasus pemalsuan identitas nasabah yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp75 juta.
Ketua DPD MOSI Medan menyatakan bahwa surat resmi tersebut dilayangkan setelah upaya konfirmasi yang dilakukan organisasi profesi media ini tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perbankan.
"Kami mendesak transparansi publik. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik internal, melainkan tindak pidana perbankan yang serius. BRI harus membuka status staf yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen nasabah ini," tegas perwakilan DPD MOSI dalam keterangannya di Medan.
Dugaan Intervensi dan Perdamaian "Di Bawah Tangan" Informasi terkini mengungkapkan adanya upaya perdamaian antara pihak BRI Unit Cemara dengan korban tanpa melibatkan kuasa hukum yang sah. Muncul dugaan kuat adanya tekanan atau pengaruh dari pihak bank yang membuat korban berniat mencabut kuasa pendampingan hukum secara sepihak.
Secara hukum, perdamaian tanpa pendampingan pengacara dinilai rawan cacat etik. Sesuai Pasal 1813 KUHPerdata, surat kuasa tetap berlaku sebelum ada pencabutan resmi. Bahkan, jika terbukti menghalangi konsumen menggunakan bantuan hukum, bank terancam sanksi POJK 22/2023 dengan denda administratif hingga Rp15 miliar.
Ancaman Pidana Berlapis
DPD MOSI mengingatkan bahwa tindak pidana perbankan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, meskipun terjadi kesepakatan damai antara bank dan nasabah, proses hukum pidana harus tetap berjalan. Beberapa jeratan hukum yang mengintai pelaku di antaranya:
UU Perbankan No. 10/1998 Pasal 49: Ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp200 miliar bagi pegawai bank yang membuat pembukuan/dokumen palsu.
KUHP Pasal 263 & 378: Terkait pemalsuan surat dan penipuan.
UU PDP No. 27/2022: Penyalahgunaan data pribadi dengan ancaman 6 tahun penjara.
UU ITE Pasal 35: Pemalsuan dokumen elektronik.
Tanggung Jawab Perdata dan Administrasi
Selain pidana, BRI secara institusi memiliki tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk mengganti rugi secara penuh, baik materiil maupun immateriil. OJK juga memiliki kewenangan memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha jika BRI terbukti lalai dalam pengawasan internal (Know Your Employee).
"Pencabutan kuasa sepihak oleh korban sangat berisiko. Selain kehilangan kekuatan pembuktian, korban tetap terikat kewajiban profesional dengan kuasa hukumnya sesuai Pasal 1338 KUHPerdata," tambah pernyataan tersebut.
DPD MOSI Medan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga adanya tindakan nyata dari Polda Sumut dan OJK untuk memastikan perlindungan konsumen perbankan di Sumatera Utara tegak lurus sesuai undang-undang.(Ss/Red)

